Advertisement
Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Dibatalkan DPR, Tunggu Periode Berikutnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dibatalkan Badan Legislasi Baleg) DPR.
"Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Dibatalkan maksudnya adalah untuk dibahas pada periode ini dan ditunda untuk menunggu keputusan DPR periode selanjutnya.
Advertisement
Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049.
"Ya, kami putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat," tuturnya.
Dia juga menyebut pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.
BACA JUGA: Poros Baru Sulit Terbentuk di Pilkada Sleman, Ini Alasannya
Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). "RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya," katanya.
Dia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
"Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut," kata dia.
Sebelumnya, RUU TNI dan Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5).
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Gagal Bertemu di Sarasehan BPIP, Pertemuan Prabowo-Megawati Dijadwal Ulang
Advertisement

Akibat Hujan Deras Berangin, 8 Daerah Irigasi di Sleman Rusak
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- ASN Pemkab Magetan Jadi Korban Meninggal Kecelakaan KA Malioboro Ekspres
- 6 WNI Ditangkap Atas Dugaan Promosi Pembayaran Dam Ilegal kepada Jemaah Calon Haji
- 6 Orang Tertimbun Longsor Gunung Wilis Trenggalek
- Pejabat Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Akan Diganti, Ini Kata Kemenkeu
- Kejagung Ungkap Budi Arie Berpotensi Dihadirkan di Sidang Kasus Judi Online
- OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan hingga Pinjol Siap Antisipasi Dampak PHK
- Koalisi Ojol Nasional Tidak Ikut Demonstrasi 20 Mei
Advertisement